Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan PHPU Pileg Gerindra Lampung Barat
Selasa, 21 Mei 2024 -
Lepas Jabatan Ketua KPU, Reka Punnata Ikuti Fit And Proper Test Bakal Cabup Tuba di PDI Perjuangan
Selasa, 21 Mei 2024 -
Kembalikan Berkas Penjaringan, Rezki Wirmandi Inginkan Kombinasi Tua dan Muda Dalam Pilwakot Bandar Lampung 2024
Selasa, 21 Mei 2024 -
Winarti Dan Dedi Afrizal Ikuti Fit And Proper Test di DPD PDI Perjuangan Lampung
Selasa, 21 Mei 2024