Pemerintah Tawarkan 75 Ribu Kursi PPPK Setara PNS
Kupastuntas.co, Jakarta - Masyarakat yang tak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan bersedih dulu. Sebab, pemerintah menawarkan 75 ribu kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini disebut setara dengan PNS. Yang membedakan ialah masa kerja PPPK sesuai perjanjian.
"PPPK tidak serumit CPNS karena jumlahnya juga nggak begitu banyak. Kalau CPNS sampai 230 ribu-an, kalau PPPK ini sekitar 75 ribu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Senin (14/1/2019).
Lebih lanjut ia menyebut prioritas PPPK untuk guru honorer, terutama mereka yang tidak lolos CPNS.
"Guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," jelasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain itu, tenaga PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Tenaga PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. (Cnn)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024 -
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024