LMND Dukung Aksi Mogok Kerja buruh di PT Sumber Batu Berkah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pekerja di PT Sumber Batu Berkah yang telah berlangsung sejak Rabu (9/1/2019) hingga saat ini.
Ketua LMND Lampung Kristina Tia Ayu mengungkapkan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan untuk menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, mutasi kerja sewenang-wenang dan segala bentuk pemberangusan serikat (Union Busting) yang dilakukan oleh PT Sumber Batu Berkah.
"Namun saya menyayangkan, dalam proses aksi mogok kerja yang telah dilakukan pekerja, perusahaan sama sekali tidak mempunyai ittikad untuk dapat merealisasikan tuntutan dari para pekerja, yakni di antaranya adalah pekerjakan kembali 5 pekerja yang di-PHK sepihak di PT Sumber Batu Berkah," ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, Kristina juga menilai mutasi kerja terhadap pekerja a.n. Hermansyah pun tidak berdasar, bahkan ternilai cacat secara administratif (cacat hukum). Hal ini dikarenakan mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai wujud PHK sepihak sehingga layak dikatakan mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah pemberangusan hak untuk berserikat," ujarnya.
Kristina juga mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan nota anjuran No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah di PT Sumber Batu Berkah. Namun hal inipun tetap diabaikan oleh perusahaan.
"Bahkan, perusahaan malah melakukan PHK terhadap 4 pekerja yang juga anggota SBKU SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan produktivitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut," ungkapnya.
"Sebenarnya ini adalah kesediaan pekerja menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan wujud peduli pekerja untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengabaikan hak pekerja," tandasnya. (Sule/rls)
Berita Lainnya
-
Petani di Lampung Bisa Beli Pupuk Non Subsidi Lewat BUMDes
Sabtu, 04 Mei 2024 -
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Prestasi Gemilang Muli-Mekhanai Lamsel 2024
Jumat, 03 Mei 2024 -
PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan
Jumat, 03 Mei 2024