Penghapusan SKTM, Pemprov Lampung Tetap Fasilitasi Siswa Tak Mampu Lewat Program BOSDA
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Di tengah polemik tentang penghapusan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menjamin akan tetap mengakomodasi bantuan bagi siswa tak mampu yang ingin bersekolah.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Diona Katharina mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara konsisten sejak dua tahun lalu hingga sekarang telah memberikan bantuan kepada siswa tidak mampu lewat program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Dalam proses penentuan pemberian BOSDA, kata Diona, sekolah dengan didampingi Disdikbud Lampung sebelumnya melakukan survei ke tempat tinggal peserta didik guna memastikan pendaftar BOSDA berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
"Bagi siswa tidak mampu yang lolos dalam seleksi zonasi. Silahkan saja mengajukan surat pernyataan tidak mampu ke sekolahnya. Nanti tinggal disurvei oleh dinas dan unsur sekolah untuk membuktikan kebenaran bahwa siswa yang bersangkutan layak diberikan bantuan," ujar Diona kepada Kupastuntas.co, Minggu (20/1/2019).
Sementara terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 yang menyatakan penghapusan jalur SKTM, Diona menganggap hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi Provinsi Lampung.
"Dari tahun kemarin kita tidak menggunakan SKTM. Tapi kita ganti dengan program BOSDA di kabupaten/kota yang sudah kita sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Kita datangi rumah siswa pendaftar BOSDA karena yang ditakutkan banyak tidak benar," katanya.
Untuk diketahui, di Lampung terdapat enam wilayah yang mendapatkan program BOSDA diantaranya, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Mesuji.
Pemberlakuan BOSDA pada sekolah negeri tidak terpaku dengan persentase hasil zonasi. Namun pada sekolah swasta, program BOSDA hanya berlaku sebanyak 30 persen saja dari zonasi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud secara resmi telah menghapus jalur SKTM karena dinilai banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka.
Padahal sebenarnya SKTM dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. (Erik)
Berita Lainnya
-
Akhirnya KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Selasa, 07 Mei 2024 -
Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ramaikan Bursa Bacabup
Selasa, 07 Mei 2024 -
Berlizon Damanik Jadi Kader NasDem Pertama Daftar Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Selasa, 07 Mei 2024 -
Gelar Workshop Fundamental R, Prodi Pendidikan Matematika UIN RIL Perkuat Komputasi Pengolahan Data
Selasa, 07 Mei 2024