Dinkes dan Sat Pol PP Lambar Sosialisasi Perda KTR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Pol PP Lampung Barat (Lambar), Rabu (30/1/2019), menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada promotor rokok di kawasan Hamtebiu yang merupakan taman kota Liwa.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Lambar, Ira Permata Sari, yang membidangi KTR mendampingi Kadis Paijo, mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan karena ada promotor rokok membawa mobil rokok dan melakukan promosi rokok di lokasi taman kota Hamtebiu. Sementara kawasan taman kota itu merupakan salah satu titik kawasan tanpa rokok.
Karena itu, tim dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP mendatangi dan menjelaskan tentang Perda KTR dan meminta mereka untuk tidak mengulanginya lagi.
“Sebab di kawasan itu dilarang melakukan kegiatan promosi maupun dagang rokok. Kedepan bila masih melaksanakanya maka akan diberikan sanksi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kedepan kawasan taman kota Hamtebiu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat promosi atau berjualan rokok karena kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok kategori tempat umum.(Lp)
Berita Lainnya
-
Makin Mantap Maju Pilkada, Parosil Mabsus Ambil Berkas Pendaftaran Cabup Lewat NasDem Lambar
Senin, 06 Mei 2024 -
Siap Mundur Dari Jabatan, Pj Sekda Lambar Daftar Cawabup Lewat PDI Perjuangan
Senin, 06 Mei 2024 -
Ada Operasi Sikat di Lampung Barat 14 Hari, Ini Jadwal dan Sasarannya
Senin, 06 Mei 2024 -
Satu-satunya di Lampung, Lambar Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Kemendikbudristek
Kamis, 02 Mei 2024