• Selasa, 30 April 2024

Surat Suara Cadangan Masih Kurang, KPU Lampung: Pendistribusian Seluruhnya Selesai Maret

Selasa, 12 Februari 2019 - 19.34 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Aksara Grafika Pratama menyebut surat suara untuk pemilu 2019 di provinsi Lampung hanya kekurangan surat suara cadangan yakni sebanyak 2% per TPS. Pasalnya data yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menggunakan data terbaru yakni Data Pemilih Tetap Hasil Pembaharuan (DPTHP) tahap 2 .

Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan dari PT Aksara Grafika Pratama Fajar R. Arief yang ditemui saat menyampaikan supervisi di kantor KPU provinsi Lampung, Selasa (12/2/2019).

Fajar mengatakan, sampai saat ini surat suara yang telah masuk di 7 kabupaten/kota se-provinsi Lampung, sudah sesuai dengan data terbaru yakni DPTHP tahap 2, dan hanya kabupaten Lampung Utara saja yang mengalami kekurangan sebanyak satu dus surat suara.

"Jadi kekurangan baru di Lampura saja kurang 1 dus saja. Selebihnya tidak ada, sebenarnya itu sudah pakai data terbaru penambahan (DPTHP Tahap 2). Bukan data yang lama (DPS). Sejauh ini kami sudah pakai terakhir," ungkapnya.

Berita Terkait: PT Aksara Grafika Pratama Sebut Lampung Masih Kekurangan Surat Suara Cadangan

Sementara Komisioner KPU Lampung divisi logistik Erwan Bustami mengungkapkan, untuk kekurangan 2% surat suara cadangan memang masih berjalan. Dan KPU RI menargetkan distribusi ini seluruhnya lengkap hingga 31 Maret mendatang.

"Untuk saat ini kita belum bisa menyebit kekurangan, karena proses distribusi masih berjalan, kalau sudah hari H, dan ternyata masih kurang lengkap, baru bisa dikatakan kurang. Kan kita masih menunggu sampai 31 Maret, dan sampai saat ini masih berjalan," ungkapnya.

Erwan juga menambahkan, untuk surat suara yang udah masuk 7 kabupaten/kota sesuai sekjen KPU RI sudah bisa pelipatan dan sortir. KPU kabupaten yang sudah berniat melipat dalam bulan ini ialah KPU Tulangbawang pada 18 Februari disusul KPU Way Kanan pada 25 Februari. Selebihnya belum menentukan jadwal.

"Nah kalau sudah dilakukan penyortiran dan pelipatan, maka KPU akan melakukan pleno dan menyampaikan berapa surat suara yang rusak dan kurang, setelah itu kita teruskan ke KPU RI. Kalau ada surat suara yang lebih dan rusak saat sortir, akan dimusnahkan KPU Kabupaten/kota paling lambat 16 April dan dibuat berita acaranya yang ditandatangi bawaslu serta kepolisian setempat," tandasnya. (Sule)

Editor :