Pemda Way Kanan Pasang Tanda Tanah Milik Negara di Pasar Banjit
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjit. pemasangan tanda plang milik Negara ini dipimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah, Camat, Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.
Kadis Indagsar H.Imanto.SH.MM, mengatakan dipasangnya plang tanah Millik Negara karena kurangnya kesadaran penghuni ruko untuk membayar retribusi yang merupakan kewajiban penghuni ruko ke kas daerah, yang mana pemasangan plang di atas tanah seluas 19.960 meter yang berada di pasar banjit itu milik pemerintah daerah.
"Pemasangan plang ini bertujuan agar penghuni ruko pasar banjit sebanyak 91 kios menyadari, kios yang mereka tempati itu melik pemerintah daerah selain itu menyadarkan mereka atas kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah yang telah di tetapkan," terangnya.
Imanto, menabahkan Karena capaian target retribusi dari pasar banjit tahun kemaren tidak mencapai target yang telah di setujui. Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di pasar banjit target retribusinya mencapai 100 % lebih atau over target.
"Makanya di pasang plang tanah milik negar, pemasangan plang di atas tanah seluas 19,960 meter di depan los pedagang. Pemasangan berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan dari penghuni ruko, Mudah-mudahan setelah pemasangan plang ini target retribusi pasar banjit bisa terpenuhi tahun ini," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
5 Peserta Seleksi Panwascam di 3 Kecamatan Way Kanan Dinyatakan Gugur
Senin, 13 Mei 2024 -
36 Pendaftar Panwascam di 3 Kecamatan Way Kanan Lolos Administrasi, Bawaslu Lakukan Test Tertulis Dua Sesi
Minggu, 12 Mei 2024 -
Curi Dua Handphone Milik Warga, Warga Way Kanan Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Mei 2024 -
Curi 90 Tandan Sawit PT BNIL, Warga Kampung Rumbih Way Kanan Diamankan Polisi
Kamis, 09 Mei 2024