Mobil Mercedes Benz Zainudin Dibeli Senilai 100 US Dollar Ditambah Rp400 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan uraian surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa mengungkapkan Zainudin Hasan telah dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari beberapa uraian jaksa, disebut Zainudin Hasan melakukan pembelian satu unit mobil Mercedes Benz dengan menggunakan uang hasil fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lamsel.
"Bahwa terdakwa pernah mengunjungi dealer mobil lalu tertarik dengan mobil Mercedes Benz. Terdakwa melakukan penawaran senilai Rp1.750.000.000," ujar jaksa pada KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).
Jaksa menjelaskan, pembelian mobil mewah tersebut dilakukan dengan membayar menggunakan uang mata asing dan rupiah.
"Terdakwa lalu melakukan pembayaran menggunakan mata uang asing senilai 100 ribu US Dollar ditambah Rp 400 juta. Uang tersebut diperoleh dari Anjar Asmara melalui Agus Bhakti Nugroho," ungkap jaksa.
Jaksa pada KPK secara bertahap memaparkan surat tuntutan terhadap Zainudin Hasan. Jaksa secara keseluruhan memaparkan hasil analisa terhadap perkara korupsi Zainudin Hasan. Dari paparan jaksa, sejumlah nama yang berkaitan dengan terdakwa disebut di persidangan. Nama yang disebut di antara, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Bobby Zulhaidir, Zulkifli Hasan, Gatoet Soeseno dan masih banyak lagi.
Hingga kini, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty masih berlangsung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Inkubator Bisnis Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan Kemendikbudristek
Selasa, 30 April 2024 -
Timnas BLiSPI U-16 Raih Juara 4 di Turnamen Sepakbola Internasional CCFA 2024, Ada Anak Babinsa Lampung
Selasa, 30 April 2024 -
Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli di Sidang Lanjutan PK Karomani
Selasa, 30 April 2024 -
KPK Tolak Pengajuan PK Karomani Terkait Perkara PMB Unila
Selasa, 30 April 2024