Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pertama Kalinya, Unila Raih Peringkat 601+ Times Higher Education Asia 2024
Selasa, 07 Mei 2024 -
Jumlah Siswa SD-SMA Putus Sekolah di Lamsel Terbanyak se-Provinsi Lampung
Selasa, 07 Mei 2024 -
Lolos Paduan Suara Gita Bahana Nusantara, Mahasiswi Universitas Teknokrat Maria Trisha siap tampil HUT RI di IKN
Selasa, 07 Mei 2024 -
Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Cagub Lampung di NasDem, Herman HN: Wakil Harus Seirama
Senin, 06 Mei 2024