• Sabtu, 27 April 2024

Ingat! Mengendarai Motor Sambil Merokok, Denda Rp 750 Ribu Menanti Anda

Selasa, 09 April 2019 - 10.23 WIB
49

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan setempat akan mensosialisasikan tentang pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor.

Plt Kabid Sarana, Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Lampung Selatan Deny menjelaskan, sosialisasi pelarangan merokok saat berkendara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang larangan berkendara sambil merokok dan melakukan aktivitas lainnya yang dapat menggangu konsentrasi dalam berkendaraan. "Ini cenderung diarahkan untuk pengedara sepeda motor," kata Deny, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan, sosialisasi yang dimaksud dengan cara memasang banner di sejumlah titik jalan dan mudah dibaca oleh masyarakat seperti di Jalinsum, pasar, masjid, areal perkantoran pemkab dan beberapa titik lainnya. "Intinya di titik-titik keramaian dan mudah dibaca oleh pengendara," ucapnya.

Baca Juga: Akui Adanya Bingkisan Isi Minyak Goreng, Caleg Nasdem : Itu untuk Relawan

Deny menambahkan, pihak Dishub Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar dapat menerapkan aturan terkait. "Jadi, kita sifatnya mensosialisasikan, pihak kepolisian lah yang memberikan tindakan," kata Deny.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya dalam akan menggelar acara pelajar pelopor dan di momen itu Dinas Perhubungan akan sosialisasi soal Permenhub tersebut.

Di lain hal, Deni menyampaikan bila pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp750.000 seperti yang tertera dalam pasal 6 huruf C di Permen terkait. "Bunyi diaturannya sudah jelas, makanya tolong tidak melanggar, karena ada sanksi dari pelanggaran itu," tandasnya. (Dirsah/Edu)

Baca Juga: Beberapa Proyek yang Bersumber pada APBD-P 2018 Terkait Perkara Suap Pembangunan Proyek Infrastruktur Mesuji

Baca Juga: Ini Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Pesawat Citilink Waykanan-Jakarta & Waykanan-Palembang

Editor :