Zainudin Hasan Bantah Telah Melakukan Pencucian Uang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan mengakui telah menerima sejumlah uang dari fee proyek di Dinas PU-PR Lamsel. Namun, mantan Ketua DPW PAN Lampung ini membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan itu disampaikan Zainudin Hasan saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi) dalam persidangan lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (15/4/2019).
Di depan hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty itu, Zainudin Hasan menyampaikan rasa bersalahnya. Namun, dia menyanggah seluruh keterangan Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Menurut Zainudin, apa yang dikatakan Agus BN bahwa dirinya telah melakukan pencucian uang dengan nominal yang begitu besar hingga dicatat oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 106 miliar tidak semuanya benar.
"Apa yang dicatat dan disampaikan oleh jaksa seperti yang dikatakan Agus Bhakti Nugroho tidak sepenuhnya benar Yang Mulia. Saya hanya menerima, tidak sampai melakukan pencucian uang," kata Zainudin sambil menangis.
Baca Juga: Politik Uang Makin Masif Jelang Pencoblosan
Menurut Zainudin, dirinya tidak melakukan pencucian uang, karena semua itu dikelola oleh anaknya sendiri.
"Saya tidak melakukan pencucian uang, karena itu dikelola oleh anak saya sendiri. Saya percaya persidangan yang dipimpin majelis hakim akan disidangkan yang seadil-adilnya. Karena persidangan ini adalah benteng terakhir," kata Zainudin.
Dia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan memberikan pandangan bahwa ia merupakan sosok ayah yang nantinya sangat diperlukan hadir di tengah keluarga. Apalagi, istrinya baru saja melahirkan seorang anak laki-laki.
"Anak saya masih kecil yang masih membutuhkan figur seorang ayah, dan sangat memilukan bagi saya ialah saat tidak bisa menemani kelahiran putra saya," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa apa yang diperbuatnya selain melanggar aturan, berimbas dengan wibawa keluarga besarnya di mata masyarakat.
"Kepada istri saya, abang saya dan adik-adik saya, saya menyesal karena telah mencoreng nama keluarga. Saya minta maaf kepada semuanya," ujarnya.
Pembacaan surat pembelaan Zainudin Hasan sempat terhenti dua kali, akibat listrik padam. (Ricardo)
Baca Juga: Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Lampung Temukan Dugaan Money Politics di 5 Kabupaten
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025