Penerapan Nota Dinas Bupati Diberhentikan, APBD Mesuji 2019 Lancar

Kupastuntas.co, Mesuji - Usai Bupati Mesuji Non Aktif Khamami SH ditahan KPK, kini penerapan Nota Dinas Bupati dalam sistem regulasi pencairan tidak diberlakukan lagi. Alhasil, penyerapan APBD Mesuji TA 2019 berjalan normal dan lancar.
Dijabarkan Plt Kabag Humas Protokol Setdakab Mesuji, Angga Pramudita bahwa kebijakan tersebut ditujukan Plt Bupati Mesuji Saply TH agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
"Begitu, Pak Bupati juga berpesan kepada OPD agar dapat mentaati peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Angga, Jumat (26/4/2019).
Kepada Kupastuntas.co, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji Yudi Oktav menerangkan, progres penyerapan APBD TA 2019 di awal triwulan ke- 2 ini cukup baik.
"Sampai di triwulan ke- 2 ini penyerapan APBD lancar dan normal, sudah mencapai 20% lah," singkat Yudi.
Untuk diketahui, sebanyak Rp113 Miliar SILPA APBD TA 2018 lalu. Sisa lebih pembiayaan anggaran itu terjadi saat diberlakukan Nota Dinas Bupati oleh Khamami SH. (Gst)
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Elfianah Rolling 161 Pejabat
Senin, 30 Juni 2025 -
Mesuji Tuan Rumah Festival Keris Indonesia 2025, Didukung Kesultanan Yogyakarta dan Riau
Senin, 30 Juni 2025 -
Sempat Geger, KPH Pastikan Jejak Hewan di Register 45 Mesuji Bukan Jejak Harimau
Kamis, 26 Juni 2025 -
Ingatkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Mesuji Sebar 128.384 Lembar SPPT
Senin, 23 Juni 2025