Penerapan Nota Dinas Bupati Diberhentikan, APBD Mesuji 2019 Lancar
Kupastuntas.co, Mesuji - Usai Bupati Mesuji Non Aktif Khamami SH ditahan KPK, kini penerapan Nota Dinas Bupati dalam sistem regulasi pencairan tidak diberlakukan lagi. Alhasil, penyerapan APBD Mesuji TA 2019 berjalan normal dan lancar.
Dijabarkan Plt Kabag Humas Protokol Setdakab Mesuji, Angga Pramudita bahwa kebijakan tersebut ditujukan Plt Bupati Mesuji Saply TH agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
"Begitu, Pak Bupati juga berpesan kepada OPD agar dapat mentaati peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Angga, Jumat (26/4/2019).
Kepada Kupastuntas.co, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji Yudi Oktav menerangkan, progres penyerapan APBD TA 2019 di awal triwulan ke- 2 ini cukup baik.
"Sampai di triwulan ke- 2 ini penyerapan APBD lancar dan normal, sudah mencapai 20% lah," singkat Yudi.
Untuk diketahui, sebanyak Rp113 Miliar SILPA APBD TA 2018 lalu. Sisa lebih pembiayaan anggaran itu terjadi saat diberlakukan Nota Dinas Bupati oleh Khamami SH. (Gst)
Berita Lainnya
-
155 Warga Mesuji Terima Bantuan Dari Kemensos RI
Kamis, 02 Mei 2024 -
KPU Mesuji Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, 315 Orang Dibutuhkan
Kamis, 02 Mei 2024 -
Rekrutmen PPK Ditutup, 159 Orang Daftar Jadi PPK Pilkada Mesuji
Rabu, 01 Mei 2024 -
Sejak Dibuka Penjaringan PPP, Empat Orang Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji
Selasa, 30 April 2024