RS Imanuel Akui Tak Bisa Lagi Melayani Pasien BPJS Karena Akreditasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terputusnya kontrak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dengan rumah sakit Imanuel Bandar Lampung sejak 1 Mei 2019 cukup membuat ketar-ketir masyarakat anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Lalu bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang sudah telanjur masuk rumah sakit?
"Kalau masuk pas sebelum putus kontrak tetap masuk pelayanan," kata Kasubag Humas RS Imanuel, Alquirina saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019).
Ia mengatakan, terputusnya kontrak dengan BPJS cukup membuat pasien terkejut dan bertanya-tanya, sebab perhari saja, pengguna pasien BPJS kelas 2 saja mencapai 150 sampai 200 pasien.
"Namun kami sudah jauh-jauh hari sampaikan kalau RS Imanuel sementara tidak bisa melayani pasien pengguna BPJS," ujarnya.
Ia mengakui, terputusnya kontrak dengan BPJS karena masalah akreditasi. Dan pihaknya pun sedang melakukan proses pengurusan ke Komite Akreditasi Rumah Sakit di Jakarta.
"Akreditasi kami sudah habis, dan ini sedang melakukan proses perpanjangan. Setidaknya sampai Juni," ucapnya.
Ia pun menegaskan, jika akreditasi ini sudah diperpanjang, maka RS Imanuel bisa kembali melayani pasien pengguna BPJS.
Sebelumnya, Rumah Sakit Imanuel mengeluarkan pengumuman melalui selembar kertas yang isinya sementara tidak melayani pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosias (BPJS) Kesehatan. Pasien yang sudah telanjur datang ke rumah sakit tersebut harus mencari alternatif lainnya.
Surat selebaran itu pun ramai diperbicangkan di masyarakat, karena informasi tersebut tersebar di media sosial. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Unila Gelar General Lecture, Hadirkan Narasumber dari UiTM Malaysia
Minggu, 28 April 2024 -
5.000 Pelari Adu Cepat di Lampung Half Marathon 2024
Minggu, 28 April 2024 -
Pemerintah Malaysia Tutup Pintu Bagi Pekerja Asing, Begini Tanggapan Disnaker Lampung
Minggu, 28 April 2024 -
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024