Libur Panjang, Herman HN Imbau ASN Tidak Lakukan Cuti Tambahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Libur Lebaran 1440 H kali ini terbilang cukup panjang. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), libur dimulai sejak 30 Mei sampai 9 Juni 2019, atau sekitar 11 hari.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman H.N, pun menghimbau kepada ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk tidak melakukan cuti tambahan, lantaran libur dari pemerintah sudah cukup panjang.
“Jadi gak boleh cuti lah, kan cuti bersama ini sudah cukup panjang. Kecuali ada hal darurat,” kata dia, Minggu (19/5).
Hal darurat yang dimaksud, kata Herman, seperti cuti melahirkan atau karena sakit. “Kalau masalah sanksi nantilah, namanya manusia. Kalau aturan itu keras bener, ya enggak lah. Kalau misal dia ada halangan, misalkan dia mudik ke kampung, dia masih sakit bener, masak dipaksakan dia datang, ya gak juga. Kita ada toleransi. Tapi kalau sehat dan baik harus tepat waktu sesuai aturan pemerintah,” jelasnya.
Mengenai pelayanan saat libur panjang, Herman, menegaskan, bahwa pelayanan yang langsung kepada rakyat terus berjalan. “Tentunya pelayanan yang langsung ke rakyat. Seperti kesehatan itu selalu buka,” tegasnya. (RL)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024