Otak Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup
Yusak kemudian menghubungi Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu, Yusak langsung mengkonfirmasi ke Ferry Yanto bahwa Dicky akan mengirimkan 5 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Yusak menghubungi M. Rizki (sudah vonis) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Yusak mengatakan kepada Rizki bahwa Ferry akan menghubunginya. Kemudian Ferry menghubungi adiknya yang berada di Lampung, yakni Tati Lilis (sudah vonis) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap di rumahnya karena akan ke Bandar Jaya.
Saat itu juga Ferry menghubungi Rizki supaya datang ke rumah adiknya yang berada di daerah Sukaraja, Telukbetung Selatan. Lalu, Rizki menghubungi Yusak kalau dirinya bersama Sukri (sudah vonis) sudah berada di Lampung.
Setibanya Rizki dan Sukri di rumah adik Yusak, kemudian Tati menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan Rizki menerima telepon bahwa agar berhenti di depan Taman Gunung Sugih.
Setelah itu, Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali ke rumah Tati. Sesampainya di rumah Tati, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.
Kemudian ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan kemudian datang anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Lampung yang melakukan penangkapan terhadap Rizki, Sukri dan Tati, berikut barang bukti.
Setelah melalui proses pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
RS Hermina Diduga Tolak Pasien, BPJS Bandar Lampung: Jika Terbukti Kita Sanksi
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dua Karyawan Terekam CCTV Curi Sparepart Mobil di Bengkel Auto Station Bandar Lampung
Kamis, 02 Mei 2024 -
Pledoi Ditolak, Penjual Sate Tetap Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 02 Mei 2024 -
KPU Lampung: Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan
Kamis, 02 Mei 2024