• Jumat, 26 April 2024

11 Laporan Pelanggaran Pemilu Dihentikan, Komisi Yudisial Kunjungi Bawaslu Bandar Lampung

Selasa, 28 Mei 2019 - 14.41 WIB
58

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait adanya kasus laporan pelanggaran pidana pemilu di Gakkumdu Bandar Lampung yang tidak berlanjut, perwakilan Komisi Yudisial (KY) mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung guna meminta konfirmasi terkait hal tersebut, pada Selasa (28/05/2019).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah yang merupakan perwakilan unsur Sentra Gakkumdu mengatakan, kunjungan KY berkaitan dengan informasi pelanggaran pemilu di Bandar Lampung.

"Iya, mereka (KY) menanyakan ada yang masuk tahap pengadilan atau tidak, karena fungsi mereka melakukan pengawasan di pengadilan," ungkapnya.

Candra juga mengatakan, kehadiran KY ke kantor Bawaslu Bandar Lampung untuk  mengetahui bagaimana proses penanganan pidana pemilu, karena dari 11 kasus baik laporan maupun temuan tak ada satupun yang berlanjut.

"Iya ini sudah kita jelaskan dan sudah dibahas di tingkat Gakkumdu. Tapi memang ada beberapa kasus baru pembahasan pertama mentah. Ada yang sampai masuk pembahasan kedua ya menurut kami Bawaslu memenuhi unsur," sambungnya.

Candra juga menerangkan salah satu kasus laporan dari caleg PKB, kemudian pemungutan suara yang menggunakan Form A5 milik orang lain, dan yang terakhir adalah laporan caleg dari partai Golkar yakni Darmawita yang menurut Bawaslu Bandar Lampung memenuhi unsur.

"Kalau dari Bawaslu memenuhi unsur, tapi kan Sentra Gakkumdu ada 3 lembaga yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Jadi karena tidak klop, terpaksa kasus ini dihentikan, karena memang ada perbedaan pendapat," tandasnya. (Sule)

Berita Sebelumnya: Semua Kasus Pelanggaran Pemilu Dihentikan 

Editor :