• Sabtu, 27 April 2024

Terima Uang Suap Rp2,4 Miliar, Khamami Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun

Selasa, 28 Mei 2019 - 07.52 WIB
330

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa KPK mendakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami menerima uang suap senilai Rp2.430.000.000 dalam perkara suap fee proyek di Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji. Akibat perbuatannya itu, Khamami terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara suap fee proyek  di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Taufik Hidayat (Adik Khamami) serta mantan Sekretaris Dinas PU-PR Wawan Suhendra, Senin (27/05/2019).

Khamami dan Taufik Hidayat disatukan dalam satu dakwaan. Sementara Wawan Suhendra dalam dakwaan yang terpisah (Split). Ketiganya didakwa melanggar pasal 11 dan 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sesuai pasal tersebut, ketiganya diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menjelaskan, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra diduga mengetahui adanya penerimaan uang sejumlah Rp1.580.000.000 dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus Grup dan dari Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri kepada Khamami, sebagai bagian dari biaya pemulus untuk mendapatkan paket proyek di Dinas PU-PR Mesuji.

Subari juga menjelaskan, selain menerima uang suap dari PT Subanus, Khamami juga menerima uang suap senilai Rp850.000.000 dari rekanan penerima paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Dinas PU-PR Mesuji melalui Kepala Bidang bernama Tasuri.

Sehingga, total nominal uang suap yang dinikmati Khamami senilai Rp2.430.000.000. Nilai uang suap terbaru tersebut didasarkan kepada keterangan dua orang saksi, yakni Wawan Suhendra dan Najmul Fikri.

“Uang suap, hasil (fee proyek) yang dinikmati bertambah. Uang suap pertama (Rp1,58 miliar) plus Rp850 juta yang didapat dari Sumber Daya Air. Untuk sementara itu yang disampaikan oleh Wawan dan Najmul Fikri. Kalau (pengakuan) Khamami kita belum tahu (belum diakui), nanti lihat fakta persidangannya,” jelas Subari Kurniawan.

Subari menambahkan, penerimaan uang Rp850 juta diyakini Wawan dan Najmul berdasarkan perintah Khamami. Sehingga, kata Subari, peran dari Najmul tidak dapat terelakkan dalam perkara ini.

“Tapi menurut Najmul Fikri dan Wawan, itu (uang dari Sumber Daya Air) atas perintah Khamami. Makanya kita (jaksa) berani menyebutkan adanya penerimaan Rp850 juta ke Khamami,” terangnya.

Ditanya status Najmul Fikri kedepan, Subari menyatakan bahwa jaksa pada akhirnya akan tetap melihat fakta-fakta persidangan. “Apakah dia terseret dalam perkara ini atau tidak, ya kita lihat nanti dari fakta-fakta persidangan. Sementara kita fokus terhadap mereka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara, ya seperti ini dulu. Kalau saran kita (jaksa) ya, memang seperti dakwaan kita. Najmul Fikri ini turut serta dengan Khamami dan Wawan,” ujarnya.

Baca Juga: JPU KPK Mendakwa Khamami dan Sang Adik dengan Pasal Berlapis

Dalam surat dakwaan juga terungkap, uang suap senilai Rp850.000.000 dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji TA 2018 diterima Khamami sekitar awal tahun 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji. Saat itu Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri.

Dalam pertemuan tersebut, Khamami meminta Wawan Suhendra dan Najmul Fikri untuk menarik fee proyek dari rekanan yang mendapatkan pekerjaan sebesar 12% - 15% dari realcost. Kemudian Khamami meminta kepada Najmul Fikri untuk mengumpulkan komitmen fee dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PU-PR.

Selanjutnya, Najmul Fikri memerintahkan Tasuri selaku Kepala Bidang (Kabid) SDA untuk mengumpulkan komitmen fee dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang SDA Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji TA 2018.

Tasuri pun menyerahkan uang sejumlah Rp850.000.000 kepada Wawan Suhendra dalam lima tahap. Yakni, sekitar bulan Juni-Agustus 2018 sebesar Rp300 juta, bulan September-Oktober 2018 Rp50 juta, bulan Oktober-November 2018 Rp200 juta, bulan November–Desember 2018 sebesar Rp100 juta dan 17 Januari 2019 sebesar Rp200 juta.

Lalu uang itu oleh Wawan Suhendra diserahkan kepada Khamami melalui Najmul Fikri sebesar Rp650 juta, dan Rp200 juta lagi digunakan untuk kepentingan Wawan Suhendra.

Menyikapi dakwaan tersebut, Khamami dan Wawan Suhendra menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK. Demikian pula dengan pengacaranya, Firdaus Barus. Sedangkan pengacara Taufik Hidayat, Yahya Tulus menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya aliran dana senilaiRp850 juta  yang bersumber dari Bidang SDA di Dinas PU-PR Mesuji.

“Kami melihat dakwaan jaksa itu seolah-olah menturutsertakan klien kami Taufik Hidayat pada uang senilai Rp850 juta itu. Padahal klien kami itu tidak tahu apa-apa,” ujar Yahya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan eksepsi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Wawan Saksi Kunci

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Subari Kurniawan juga mengatakan jika Wawan Suhendra dianggap sebagai saksi kunci yang diharapkan mampu membuka lebih luas perkara tersebut.

“Kenapa surat dakwaan nggak kita satukan semuanya, karena sebagai bentuk strategi pemeriksaan di persidangan nantinya. Supaya nanti Wawan Suhendra bisa menjadi saksi dari Khamami dan Taufik. Sedangkan Taufik dan Khamami ini sendiri kan tidak bisa saling menjadi saksi. Ya kalau kita pisah (Taufik dan Khamami) nggak ada nilainya. Jadi kita gabungkan saja,” jelas Subari.

Subari menambahkan, pihaknya sudah mengantongi petunjuk-petunjuk lainnya untuk membuktikan perbuatan dari Khamami. (Ricardo)

Editor :