10 Napi Tipikor Dapat Remisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mengajukan sebanyak 767 narapidana ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.
"Sebanyak 767 narapidana yang akan mendapatkan remisi itu masih dalam tahap pengusulan", kata Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi, belum lama ini.
Ia merincikan, 767 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut terdiri dari perkara pidana umum (Pidum) dan korupsi. "767 narapidana itu diantaranya sepuluh narapidana dari perkara korupsi, 196 perkara narkotika, dan 561 perkara Pidum lainnya. Jadi total keseluruhan yang kita ajukan ada 767 narapidana", jelasnya.
Dia menambahkan narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi dari perkara korupsi maupun Pidum selama 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa tahanan.
Remisi itu akan diberikan langsung pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 mendatang yang dipusatkan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
"10 narapidana perkara korupsi seperti Akbar Hasan Tanjung, Evan Mardiansyah, Syaiful Bahri dan lainnya mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga satu bulan. Sedangkan perkara Pidum lainnya juga mulai 15 hari sampai dua bulan. Tergantung kita lihat nanti", pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dua Kampus di Lampung Jadi Lokasi UTBK-SNBT 2024, Panitia Perketat Pengawasan
Senin, 29 April 2024 -
Dihadapan Para Bupati dan Walikota, Gubernur Arinal: Kemungkinan Saya Tidak Ikut di Pilgub 2024
Senin, 29 April 2024 -
Warga Tanjung Bintang Tewas Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunung Kidul
Senin, 29 April 2024 -
Empat Calon Kepala Daerah di Lampung Gelar Nobar Semi Final AFC U-23 Indonesia vs Uzbekistan
Senin, 29 April 2024