• Selasa, 30 April 2024

Punya Informasi Narkoba, Lapor ke Call Center Polisi Ini Bisa Dapat Reward

Jumat, 14 Juni 2019 - 15.23 WIB
553

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor Lampung Utara membuka call center pengaduan informasi adanya keberadaan narkotika di wilayah hukumnya.

Sebagaimana dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, bahwa upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya tugas polisi khusus Polres Lampung Utara. Karena masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian," kata AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (14/6/2019).

Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, lanjutnya, Polres Lampung Utara membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk stiker dan sudah di sebar ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampung Utara. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," paparnya.

Ditambahkan Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampung Utara atau melaporkan melalui nomor telepon 0813-6667-4597 (call/SMS/WA).

Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampura dan Twitter  @polreslamut1.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai mengirimkan informasi hanya karena iseng, apabila informasi tersebut benar maka akan ada reward-nya," ungkap AKBP Budiman Sulaksono. (Sarnubi)

Editor :