Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kampung Purwosari Terancam 15 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mustofa alias Topa warga Kampung Purwosari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah diamankan anggota Polsek Padang Ratu lantaran melakukan perbuatan keji yaitu mencabuli anak dibawah umur pada Sabtu (22/06/2016) sekira pukul 13.00 di kediamannya.
Dengan menggunakan tipu muslihat Topa menyuruh anak laki-laki yang masih dibawah umur itu untuk membeli barang ke warung dan setelah kembali ke rumah melihat keadaan rumah yang sepi, korban disuruh memegang kemaluannya serta memainkan kemaluanya hingga air mani keluar.
Setelah kejadian itu, kelakukan Mustofa Als Topa tidak berhenti hanya kepada satu orang anak saja, melainkan terus berlanjut ke anak laki–laki tetangganya dan korbanya tidak hanya satu orang saja, sehingga atas kejadian tersebut para orang tua dari korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Ratu.
Dengan nomor laporan polisi :LP/115-B/VI/2019/Res Lt /Sek Padang Ratu, tanggal 21 Juni 2019, polisi terus melakukan penyelidikan guna melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan perkara perbuatan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo 76E UU RI NO 35 TH 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara", tegas Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliyantho, SE, MH. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dugaan Tipu-tipu Proyek Fiktif di Lamteng Berlanjut, Polisi Buru Oknum Keponakan Bupati
Senin, 06 Mei 2024 -
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali
Jumat, 03 Mei 2024 -
Anggota Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Rombak Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dua Emak-emak Curi Kalung Senilai Rp 10 Juta di Toko Emas Lampung Tengah
Rabu, 01 Mei 2024