Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pemuda Asal Bandar Mataram Lamteng Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku Endra (21) warga Dusun 007 Rt 008 Rw 004 Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng, pada Senin (01/07/2019) pukul 21.30 WIB di Pinggir Ledeng Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa korban Arifin Kurniawan warga Dusun Rombong IX Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram, pada Sabtu (22/06/2019) pukul 21.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban di halaman Balai Desa Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lamteng.
Dikatakan Kapolsek, awalnya korban tidak dan langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, namun sudah berjalan tujuh hari sampai dengan tanggal 29 Juni 2019 motor korban tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.IK bersama anggotanya melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pinggir ledeng Bandar Jaya Barat berikut sepeda motor milik korban Arifin Kurniawan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si. (Towo)
Berita Lainnya
-
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali
Jumat, 03 Mei 2024 -
Anggota Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Rombak Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dua Emak-emak Curi Kalung Senilai Rp 10 Juta di Toko Emas Lampung Tengah
Rabu, 01 Mei 2024 -
Pedagang Duku Dipalak Preman di Lamteng, Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Minggu, 28 April 2024