Sekkab Lambar Kecam Pelaku Pencabulan Ayah Terhadap Anaknya di Pekon Sukamakmur

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat (Lambar) Akmal Abdul Nasir gerah dan mengecam pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kabupaten bumi beguai jejama sai betik.
Terkait pelaku pencabulan yang terjadi di Pemangku Campang, Pekon (Desa) Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Aan sapaan akrab Akmal Abdul Nasir berharap agar dijatuhi sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ini murni kejahatan dan mengganggu masa depan anak yang menjadi korban. Saya tentunya berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Aan ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (02/07).
Berita Terkait : Tega! Seorang Ayah di Lambar Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
Setelah mengetahui dan mendapat informasi tentang peristiwa pencabulan tersebut, Aan dengan cepat memanggil dan koordinasi dengan dinas terkait. Dihadapan kepala dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dua orang staffnya Aan memerintahkan untuk segera turun kelapangan paling lambat besok.
"Saya berharap, pihak dinas terkait untuk segera mengkroscek dan memberikan perlindungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, agar korban segera merasa terlindungi," pinta Aan.
Selain itu, Aan mengimbau kepada dinas terkait untuk segera mencari langkah-langkah antisipasi agar dikemudian hari peristiwa serupa tidak terulang.
"Bila diperlukan segera bentuk lembaga hingga ketingkat bawah untuk turut mengawasi dan menjaga serta melindungi anak-anak yang ada di kabupaten Lambar dari ancaman pelaku kejahatan," tegasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Dibangun Secara Swadaya, Fraksi Golkar Desak Pemda Segera Selesaikan Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar
Kamis, 04 September 2025 -
Rapat Paripurna, Fraksi PKS Kritisi Defisit Anggaran Hingga Prioritas Pendidikan di Lampung Barat
Kamis, 04 September 2025 -
Proyek Bronjong Siluman di Hantatai Lambar Ternyata Dikerjakan CV Bunga Mutiara, PPK Klaim Pengerjaan Normal
Kamis, 04 September 2025 -
ANDALALIN Akan Jadi Syarat Perizinan Berusaha di Lampung Barat, DPMPTSP Sebagai Verifikator
Rabu, 03 September 2025