Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Lamteng Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua Orang atas nama Soni (30) dan Ersan warga Kampung Lempuyang Bandar Dusun Kecamatan Way Pengubuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap hari kamis (04/07/2019) jam 01.00 WIB di warung makan Pak Kadut Kampung BTN Kecamatan Way Pengubuan, saat menunggu pembeli untuk bertransaksi narkoba.
“Saat bertransaksi dan hendak mengambil bungkusan plastik di jaketnya, pelaku langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dan kedua pelaku tidak berkutik saat pembelinya adalah Polisi yang menyamar,” Kata Kasat Reserse Narkoba polres Lamteng Iptu Dailami.
Setelah dilakukan penggeledahan di kantong jaket ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok merek Pro Mild.
Selanjutnya pelaku Soni dan Ersan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan dibuat Laporan Polisinya dengan Nomor LP /829-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 04 Juli 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Soni dan Ersan di Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Towo)
Berita Lainnya
-
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali
Jumat, 03 Mei 2024 -
Anggota Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Rombak Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis
Kamis, 02 Mei 2024 -
Dua Emak-emak Curi Kalung Senilai Rp 10 Juta di Toko Emas Lampung Tengah
Rabu, 01 Mei 2024 -
Pedagang Duku Dipalak Preman di Lamteng, Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Minggu, 28 April 2024