• Selasa, 30 April 2024

Pengelolaan DD, Mayoritas Desa di Pesawaran Bermasalah Dengan Pajak

Kamis, 04 Juli 2019 - 21.30 WIB
146

Kupastuntas.co, Pesawaran - Inspektorat Kabupaten Pesawaran menyatakan hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran bermasalah dengan pajak terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Chabrasman, saat ditemui, Kamis (4/7).

"Memang kemampuan SDM khususnya ditingkat desa perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan DD, hampir sebagian bermasalah tentang pajak pengelolaan DD-nya tapi ada juga yang kekurangan volume pekerjaan," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini juga terlihat saat para Kades Incumbent ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkades serentak. "Sekarang bagi Kades Incumbent yang ingin mencalonkan lagi, harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, untuk mendapatkan itu harus menyelesaikan kewajibannya saat melakukan pengelolaan DD, disini terlihat banyak yang bermasalah dengan pajaknya," ujarnya.

Ditambahkannya, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kas Negara. "Kita kan sudah melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap laporan DD tiap desa, jika ada kekurangan tentunya kita minta untuk dikembalikan dan itu kita berikan waktu selama 60 hari, tapi jika tidak juga diselesaikan maka aparat penegak hukum yang akan menagihnya," tambahnya.

Kendati demikian, ia punya keyakinan saat ini para Kades incumbent akan mengembalikan kekurangan tersebut. "Ya, kalau Incumbent mau nyalon lagi pasti dibayarkan, karena kalau tidak, pasti tidak bisa nyalon lagi, karena itu salah satu jadi persyaratan dan ini kita terapkan di Kabupaten Pesawaran," katanya.

Ia pun meminta kepada seluruh jajaran Kepala desa untuk bisa taat dalam membayar pajak. "Kita sosialisasi sudah terkait pajak ini, dan sebenarnya pihak desa juga bisa mengikuti Bimtek. Makanya saya minta untuk Pemerintahan Desa bisa menyelesaikan pajak bukan hanya bagi desa yang akan melakukan Pilkades saja tapi semua Desa yang ada di Pesawaran," tutupnya. (Reza)

Editor :