Bawaslu Pringsewu Publikasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bawaslu Pringsewu menggelar media gathering, Jumat (5/7/2019). Kegiatan dihadiri KPU, Kejari, Gakkumdu, serta puluhan wartawan dari media cetak, online, dan elektronik.
Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, tujuan diadakan media gathering ini agar publik mengetahui apa-apa saja yang telah dilakukan Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu 2019.
Dikatakan Fajar, ada 11 temuan dan penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Pringsewu, 7 di antaranya dugaan pelanggaran pidana dan 4 lainnya dugaan pelanggaran administrasi.
"Adapun dugaan pelanggaran pidana di antaranya, dugaan keikutsertaan ketua RT dan RW dalam kampanye caleg DPRD Kabupaten Pringsewu di Dapil 3 dari PAN. Kemudian dugaan pembagian bingkisan besek kartu nama kalender oleh caleg dalam kegiatan Walimatul Khitan di Pardasuka. Selanjutnya, dugaan Kepala Pekon yang melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu dalam kampanye. Selain itu, dugaan pelaksanaan tim kampanye mengikut sertakan ASN, dugaan money politics di Pekon Pardasuka Timur, dugaan money politics di Pekon Tulung Agung, dan pembagian uang di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka," jelasnya.
Sementara, dugaan pelanggaran administrasi yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu tanpa STTP di Pekon Pardasuka Timur, dugaan pelanggaran administrasi tanpa STTP di Pekon Mataram dan Tegal Sari, dugaan pelanggaran administrasi pemilu melanggar tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 Pekon Sukaratu Pagelaran, kemudian dugaan administratif pemilu melanggar tatacara pemungutan dan penghitungan suara TPS 9 Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pelaku Jambret yang Sebabkan Siswi SMP di Pringsewu Tewas Ditangkap
Kamis, 02 Mei 2024 -
Ketua APDESI Jevi Hardi Daftar Bakal Calon Wabup Pringsewu di PDI-P dan PAN
Rabu, 01 Mei 2024 -
Fauzi Ambil Formulir Calon Kada Pringsewu di PAN
Rabu, 01 Mei 2024 -
Demokrat Serahkan Surat Tugas Konsolidasi Calon Bupati Kepada Adi Erlansyah
Selasa, 30 April 2024