Kemenkumham : Kesadaran Hukum Masyarakat Lampung Masih Rendah, Ini Contohnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Seprizal menilai kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung masih rendah. Dia mencontohkan, salah satunya minimnya kepatuhan pengendara dalam berlalulintas di jalan raya.
“Ada yang bilang kalau perkara itu banyak di pengadilan berarti kesadaran hukum masyarakatnya tinggi karena menjalankan haknya, menuntut, menggugat, dan lainnya. Tetapi bukan itu saja ukurannya," ujar Seprizal saat diwawancara di Gedung Balai Keratun, Senin (8/7/2019).
“Selanjutnya tertib masyarakat kita bisa lihat, soal ngantre, berjalan di jalan raya itu bisa kita lihat. Dan pemanfaatan sarana jalan raya seperti traffic light. Masyarakat dituntut tahu dan paham. Setelah itu diimplementasikan apa yang dia tahun dan dipahaminya itu," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mampu untuk mengukur seberapa besar jumlah persentase kesadaran hukum pada masyarakat karena belum ada tolak ukurnya. Akan tetapi tingkat kesadaran hukum masyarakat bisa dirasakan dari kehidupan sehari-hari.
“Masih kurang (kesadaran hukum). Yang paling penting adalah usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum itu tidak berhenti selagi negara ini masih menjadi negara hukum," tukasnya.
Untuk upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, dia menilai tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenkumham sendiri. Dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan instansi terkait lainnya yang memiliki satu misi yang sama. (Erik)
Berita Lainnya
-
1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024
Kamis, 23 Mei 2024 -
LCW Kritisi Gelaran Pekan Raya Lampung 2024
Kamis, 23 Mei 2024 -
PRL 2024 Tak Sediakan Tempat Parkir, Pengunjung Keluhkan Parkiran di Luar Tak Tertata dan Mahal
Rabu, 22 Mei 2024 -
Pekan Raya Lampung 2024 Resmi Dibuka, Digelar Hingga 10 Juni
Rabu, 22 Mei 2024