Blanko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Pesawaran Terbitkan Suket
Kupastuntas.co, Pesawaran - Akibat keterbatasan blangko e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, terpaksa terus menerbitkan surat keterangan (suket) untuk masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkapkan, Kepala Disdukcapil Ketut Pertayasa saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/07/2019).
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, kalau blanko KTP habis, itu bisa digantikan dengan surat keterangan (suket) yang formatnya sama seperti e-KTP dan berlaku selama 6 bulan", jelasnya.
Menurutnya, kekosongan blanko e-KTP ini disebabkan proses pengadaan oleh pemerintah pusat. "Kekurangan blanko e-KTP ini terjadi bukan hanya di Pesawaran tapi seluruh Indonesia karena ini masih dalam tahap pengadaan blanko e-KTP pada Pemerintah Pusat," ujarnya.
Ia pun mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat. "Kemarin saya selaku ketua forum Kadisdukcapil Provinsi Lampung juga telah menyampaikan aspirasi ini kepada Dirjen Dukcapil, mengenai kondisi kekurangan blanko e-KTP ini," akunya.
"Karena ini pengadaan besar, Pemerintah Pusat telah meminta waktu, dan mudah-mudahan secepatnya," timpalnya.
Ia pun berpesan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kondisi ini. "Sesuai arahan Pemerintah Pusat, dalam memenuhi kebutuhan Adminduk terutama e-KTP di daerah, seluruh Kabupaten/kota se-Indonesia bisa menerbitkan Suket sebagai pengganti e-KTP, tapi kalau untuk yang lain seperti KK, Akte dan lainnya semua berjalan lancar," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024