Dituding Tidak Transparan Soal Lelang Proyek, Begini Tanggapan ULP Metro

Kupastuntas.co, Metro - Terkait tudingan proses lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Metro yang dinilai tidak transparan alias "kocok bekem" oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dibantah oleh Ketua Pelaksana Harian (PLH) ULP Metro Yeri Ekhwan.
Ia mengatakan proses lelang di ULP sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, dalam menyeleksi para rekanan mengacu pada Perpres 16/2018 dan Peraturan Kepala LKPP tentang proses pengadaan barang dan jasa. Namun ketika ditanyakan kenapa kontraktor ini gugur dalam proses lelang. Pihaknya belum bisa memastikan kenapa ada pengguguran tersebut.
"Kawan-kawan disini melaksanakan tugas secara profesional. Jurinya adalah peraturan-peraturan yang ada. Semuanya tentu ada dasar kenapa dinyatakan gugur, seperti kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan yang tidak mencukupi," ujarnya, Kamis (11/7/2019).
BACA JUGA : Gapensi : Pemenang Tender Proyek di Pemkot Metro Hasil " Kocok Bekem"
Sebelumnya, beberapa perwakilan Gapensi Kota Metro mengadakan konferensi pers dan menanyakan proses lelang di ULP. Affandi Atma Negara yang juga Ketua KNPI Kota Metro mengakui adanya praktik "kocok bekem" yang mencolok di Kota Metro ini. Hal itu sangat disayangkan karena merujuk pada pengerjaan proyek yang ada, kualitasnya masih memprihatinkan.
“Lelang itu kan terbuka. Dan mereka menggugurkan tanpa ada evaluasi dan klarifikasi. Menggugurkan hanya sebelah pihak. Buat apa ada lelang tapi persyaratannya sudah dikondisikan. Dan menggugurkan yang seharusnya menguntungkan negara. Ada apa dengan Metro dalam hal ini pemerintahnya. Dan jika ada pemilihan rekanan seharusnya mereka tracking dong. Ini pedagang apa memang kontraktor. Banyak contohnya seperti Lapangan Samber,” tandasnya. (Han)
Berita Lainnya
-
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025 -
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025