Modus Gembos Ban, Tiga Penjahat Bawa Kabur Uang Nasabah Rp624 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara. Ketiganya adalah Heriyanto Alias Yanto (50) dan Roni (54) warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, bersama Ahmad Rozi Alias Jek (55) warga Desa Sukmaju, Kecamatan Abung Semuli.
Sebelumnya, ketiga pelaku ini menyasar korbannya, Dio Sandi (19), salah seorang nasabah bank di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara di rumahnya masing-masing, Kamis pagi (11/7/2019).
“Tiga tersangka ini ditangkap atas hasil penyelidikan terhadap laporan korban Dio Sandi, warga Desa Bandar Abung, Abung Timur sebagai nasabah bank yang saat itu menjadi korban ketiga pelaku," kata AKP M Hendrik Apriliyanto.
Kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada Selasa (28/5/2019) lalu, sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban keluar dari Bank dan meletakkan uang yang baru dia ambil sebesar Rp624 juta di kursi sebelah supor mobil yang ia kemudikan.
Setelah diperjalanan tepatnya di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar, terdengar suara ban mobil kempes atau bocor. Karena mendengar itu korban kemudian turun hendak mengecek ban mobilnya. Pada saat korban turun, dia mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan.
Pada saat itulah korban melihat ada seorang palaku yang membawa tas miliknya yang berisikan uang dan langsung pergi menaiki sepeda motor metik dengan pelaku lainnya. Ketika itu korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku.
Di tengah jalan pelaku yang membawa tas milik pelapor turun dan akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam dan saat itulah korban langsung menabrakkan dirinya ke sipelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya. Ia pun berhasil mendapatkan kembali tas berisi uang tersebut.
“Saat itu sempat terjadi perkelahian namun korban langsung meneriaki pelaku rampok dan saat itulah pelaku langsung kabur," jelas Kasat.
Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, anggota Polres Lampung Utara berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dulu melakukan pengintai terhadap calon korbannya di bank. Setelah korbannya mengambil uang, mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban kendaraan korbannya bocor.
Kini para pelaku tersebut diamankan di sel Mapolres Lampung Utara. “Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/u0S8QsyKHAA
Berita Lainnya
-
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024 -
Akibat Hindari Jalan Rusak, Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara
Jumat, 26 April 2024 -
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024