• Selasa, 30 April 2024

2 Tahun DPO, Begal Motor di Tanjakan Mbah Jenggot Gisting Tanggamus dan Penadahnya Diciduk Polisi

Minggu, 14 Juli 2019 - 14.29 WIB
385

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap salah satu DPO, pelaku begal di tikungan Mbah Jenggot, Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap yakni Yogiyanto, warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku lainnya yang ditangkap Danial Iqrom alias Iik (30) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus sebagai penadah motor hasil kejahatan.

"Pada Kamis10 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan," kata Iptu Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (14/7/2019).

Ia menambahkan, pelaku beraksi pada Kamis, 12 Januari 2017, sekira jam 20.15 WIB, di Pekon Campang, Kecamatan Gisting di sebuah jalan dengan tikungan tajam dan curam, atau biasa disebut tikungan Mbah Jenggot.

Kronologi kejadian saat itu ada empat pelaku yakni Yogi Yanto, Nazril Sabana, Juliansyah dan Chandra yang terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2018. Mereka menggunakan dua sepeda motor dan merencanakan pembegalan pada pengguna jalan yang melintas. Pelaku Chandra membawa sebilah golok untuk peralatan membegal.

Kemudian korban atas nama Saman (41), warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus melintas hendak ke RS Panti Secanti, Gisting. Saat itulah para pelaku langsung menghadang korban.

"Chandra dan Juliansyah menghadang dan memberhentikan korban, sedangkan Yogi Yanto dan Nazril bersiaga di atas motornya untuk memantau kondisi," jelasnya.

Lanjutnya, sepeda motor korban merek Honda Beat BE 6037 VU berhasil dirampas oleh para pelaku. Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang pada 12 Januari 2017.

Usai membegal, para pelaku kabur ke rumah Chandra di Pekon Kedaloman Kec. Gunung Alip. Keesokan harinya pelaku Chandra meminta Nazril dan Danial untuk menjual sepeda motor korban kepada FR, warga Talang Padang, seharga Rp2,5 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor korban merek Honda Beat BE 6037 VU dalam kondisi sudah trondol," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Khairul, dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan Yogi Yanto juga terlibat pencurian dengan komplotan berbeda yang anggotanya berinisial P dan L.

Mereka mencuri motor Honda Beat pada bulan lalu di parkiran masjid yang ada di Pekon Sukabumi Kec. Talang Padang. Terhadap P dan L masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO.

Untuk saat ini Yogi Yanto dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

"Sedangkan Danial dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :