Gelombang Tinggi Ancam Perairan Lampung, Nelayan Diminta Waspada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan masyarakat untuk mewaspadai potensi gelombang laut setinggi 1,25 hingga 6 meter yang berpeluang menyambangi sejumlah perairan Indonesia. Potensi gelombang tinggi ini diperkirakan terjadi dalam beberapa hari, dai tanggal 17 – 20 Juli 2019.
Menurut siaran pers BMKG, Rabu (17/07/2019), peningkatan gelombang tinggi terjadi disebabkan oleh badai tropis atau Tropical Strom “DANAS” di perairan utara Filipina. Untuk diketahui, pola angin di wilayah utara ekuator umumnya dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan 4 – 25 knot, sedangkan di wilayah selatan ekuator umumnya dari Timur – Tenggara dengan kecepatan 4 - 25 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Bengkulu – Enggano, Perairan barat Lampung, Perairan selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat, Laut Natuna Utara dan Laut Banda," ungkap pihak BMKG.
“Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,” sambungnya.
Untuk wilayah Lampung, berpeluang terjadi gelombang dengan ketinggian mencapai 2,5 hingga 4 meter, tepatnya di perairan wilayah barat Lampung. Potensi gelombang setinggi 4 meter juga terjadi di Perairan Sabang – Banda Aceh, Perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai, Perairan Bengkulu hingga Selat Sunda bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas bagian Selatan, Perairan Selatan P. Sawu – Rote, Samudra Hindia Selatan, Jawa Barat hingga NTT.
Potensi gelombang tinggi ini dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu memberikan informasi peringatan dini kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di pesisir terutama nelayan. Terutama, nelayan yang menggunakan moda tranportasi perahu nelayan agar selalu waspada. (Rls)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024