Pemprov Lampung Perkuat Regulasi Pengelolaan Sampah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung akan dipercepat seiring dengan komitmen Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang sangat memperhatikan soal lingkungan hidup.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperkuat regulasi guna mengatasi isu lingkungan di Provinsi Lampung, salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
“Lebih dari 7.200 ton sampah per hari dihasilkan penduduk Lampung yang mencapai 9 juta jiwa. Dari total sampah yang dihasilkan 3,5 persen dibuang ke sungai yang dipastikan akan bermuara ke laut,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, membacakan sambutan tertulis Gubernur Arinal saat Upacara Mingguan Pemprov Lampung di Lapangan Korpri, Senin (22/07/2019).
Dikatakan Irwan, untuk mengatasi hal tersebut, saat ini Pemprov Lampung sedang menyusun naskah akademik dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan sampah. Raperda ini menjadi poin penting agar permasalahan sampah seperti di wilayah Pesisir Teluk Lampung dapat terselesaikan.
“Selain menyusun Raperda pengelolaan sampah, Pemprov Lampung juga sedang menyusun studi pendahuluan pembangunan TPA sampah regional dan membentuk Pokja pengelolaan sampah regional. Selain itu, juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan para ahli dalam rencana penanganan dan pengelolaan sampah Teluk Lampung,” jelasnya.
Selain mencemari laut, lanjutnya, sampah hasil buangan industri dan domestik juga merusak kawasan hulu serta sempadan sungai, sehingga kualitas air sungai menurun. Kemudian kualitas daerah perairan teluk dan pesisir pantai juga menurun akibat hilangnya habitat mangrove, rusaknya kawasan terumbu karang, dan sedimentasi dari aliran hulu sungai.
Untuk itu, kata Irwan, diperlukan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelesaikan permasalahan tersebut, “ Sehingga program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bersifat kewilayahan administratif melainkan berbasis ekosistem” tandasnya. (Rls)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 23 Juli 2019 berjudul "Atasi Sampah, Pemprov Perkuat Regulasi"
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








