Pemkab Lampung Selatan Minta Kejelasan Retribusi Parkir Bandara Radin Inten II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan terus berupaya untuk melakukan penarikan retribusi pajak parkir di Bandara Internasional Radin Inten II Natar. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak bandara terkait pembagian retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lamsel.
Padahal, pihak BPPRD Lampung Selatan sudah berupaya berkoordinasi dengan pengelola bandara sejak awal tahun 2019. Kasubbid Perhitungan dan Pemetaan BPPRD Lampung Selatan, Sisrinaldi mengatakan mereka sudah mencoba berkomunikasi setidaknya 18 kali.
“Sejak bulan Januari sampai sekarang, artinya sudah 7 bulan kita selalu coba koordinasi sampai 18 kali. Kita melakukan berbagai langkah, mulai dari bertemu secara langsung maupun berkirim surat, tapi tidak ada kejelasan dari pihak bandara,” jelas Sisrinaldi kepada Kupastuntas.co, Senin (29/7/2019).
Ia mengatakan, BPPRD Lampung Selatan membuat segala macam cara agar bandara membagi pendapatan dari parkir Bandara Radin Inten II, yang mereka hitung mencapai Rp13 jutaan perhari. Namun hingga saat ini, pengelola bandara udara itu belum bersikap.
Untuk itu, BPPRD Lampung Selatan juga mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar menjelaskan regulasi yang benar.
“Nah, dari pihak Kementerian Keuangan membalas surat kita, dan disampaikan posisi BPPRD Lampung Selatan secara administrasi sudah dibenarkan. Artinya Bandara Radin Inten II harus membagi keuntungan dari parkir itu, 30 persen untuk pihak bandara, 70 persen untuk Pemkab Lamsel,” jelas Sisrinaldi.
“Jadi dari keterangan Kementerian Keuangan itu sudah jelas banget, sarana prasarana yang berhubungan dengan bisnis itu wajib dikenakan pajak. Jadi mereka (bandara) dalam kewajiban untuk membagi keuntungan yang masuk ranah pajak ke Pemkab Lampung Selatan,” pungkasnya.
BPPRD Lampung Selatan masih akan berupaya selama satu minggu ke depan. Jika belum juga ada titik temu di antara kedua belah pihak, maka Pemkab Lamsel akan menyerahkan masalah ini ke Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kita akan upayakan satu kali lagi (bertemu) dalam minggu ini. Kalau sampai minggu depan tidak ada kejelasan kita sampaikan ke Kepolisian dan Kejakasaan,” tutupnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Prestasi Gemilang Muli-Mekhanai Lamsel 2024
Jumat, 03 Mei 2024 -
PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan
Jumat, 03 Mei 2024 -
Kembali Maju Pilgub Lampung 2024, Herman HN Daftar Bacagub di Demokrat
Jumat, 03 Mei 2024