• Jumat, 26 April 2024

Zonasi APK Jadi Catatan Khusus KPU Bandar Lampung

Kamis, 01 Agustus 2019 - 14.54 WIB
83

Kupastuntas.co,  Bandad Lampung - Persoalan Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilu 2019 banyak dibahas dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Kamis (01/08/2019).

Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pembahasan yang menjadi sorotan dan catatan khusus dari peserta pemilu adalah mengenai zonasi pemasangan APK Partai Politik (Parpol) yang dinilai kurang strategis .

“Iya jadi yang banyak dikeluhkan dari peserta pemilu adalah muatan dalan gambar atau banner yang difasilitasi KPU adalah ketua dan sekretaris Parpol, sementara anggota partai yang lain dan terdaftar sebagai caleg merasa tidak terfasilitasi. Tapi sebenarnya, niat KPU hanya untuk mensosialisasikan partai. Tapi ini akan kita tampung dan akan kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk dievaluasi," ungkapnya.

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Gistiawan menambahkan, permasalahan zonasi pemasangan APK pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 yang diperbaharui ke PKPU no 28 tahun 2018. Di dalam perturan itu diatur soal ukuran dan zonasi kampanye yang pada akhirnya pengaturan zonasi ini banyak dikeluhkan peserta pemilu.

“Sebenarnya persolan ini sudah dibahas dan disosialisasikan dengan LO (Liaison Officer) setiap peserta pemilu, di mana peserta pemilu bisa membuat APK yang sesuai dengan prosedur. Tapi sayangnya, banyak LO yang tidak menyampaikan ke peserta pemilu. Sehingga terjadi miskomunikasi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu," jelasnya. (Sule)

Editor :