Momen Kemerdekaan, Pemerintah Desa Gunung Besar Lampura Pasang Bendera Kusam dan Sobek
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, mendapat kritikan pedas dari masyarakatnya terkait keberadaan bendera merah putih yang terpasang di kantor desa setempat kondisinya kusam terkesan tidak terawat, apalagi ini di bulan Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019.
Melalui akun medsosnya, Bastian warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara menyatakan.
"Jangan dikotori gedung yang mewah dan megah dengan Bendera yang Kusam dan Robek, Desa ku Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara," begitu tertulis di status akun medsosnya.
Ketika dikonfirmasi, Bastian menyatakan kondisi itu benar adanya dengan keadaan fakta yang ada di lokasi. "Bukan cuma kusam tapi robek juga," ujarnya, Sabtu (3/8/2019).
Mirisnya, ketika dikonfirmasi melalui nomor ponselnya baik Kades Gunung Besar, Fahrulrozi maupun Camat Abung Tangah, Mulyadi enggan menjawab dan membalas pesan yang disampaikan meski dalam laporannya terbaca.
Sementara bila mengacu pada Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, apabila mengibarkan bendera merah putih yang sobek atau kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024 -
Akibat Hindari Jalan Rusak, Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara
Jumat, 26 April 2024 -
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024