Brigjen Pol Prasetyo : Wisata Pulau Tegal Mas Tetap Bisa Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pejabat dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) ikut mendampingi KPK, KLHK, KPK dan BPN saat memasang plang larangan di lahan reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegas Mas, Selasa (6/8).
Kehadiran pejabat Bareskrim Polri sebagai bagian dari Tim Satgas untuk mengecek bibir pantai di dua tempat tersebut. Menurut Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, kedatangan tim Mabes Polri dalam rangka melakukan melakukan pengawasan, pengamatan dan penelitian serta pemeriksaan di lokasi, untuk membandingkan antara data yang ada dengan fakta di lapangan.
Prasetyo mengatakan, kedatangan tim gabungan datang untuk memasang plang di areal reklamasi di Dermaga Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, agar tidak ada lagi kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut.
"Tapi, untuk aktivitas perahu dan nelayan di kawasan tersebut, kami tidak larang. Yang dilarang adalah kegiatan reklamasi misalnya penimbunan atau penggalian," jelasnya.
Menurutnya, negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum. Kalau fatal maka harus ditegakan hukumnya.
“Kalau Pulau Tegal Mas ini kan sedang mengurus proses perizinan, kalau sudah ada izin silakan bisa dilanjutkan. Kalau kegiatan wisata tetap bisa berlanjut,” terangnya. (PR)
Berita Lainnya
-
Hingga Maret 2024, 166 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan
Kamis, 02 Mei 2024 -
1.432 Pelajar di Lampung Putus Sekolah, Fahrizal: Karena Faktor Ekonomi
Kamis, 02 Mei 2024 -
Perpusnas Akan Ciptakan 320 Perpustakaan Desa di Lampung
Kamis, 02 Mei 2024 -
Polda Lampung Tak Akui Gudang Penimbunan BBM Meledak di Natar Milik Anggotanya
Kamis, 02 Mei 2024