• Kamis, 25 April 2024

KPK Minta Pemda Lampung Pungut Pajak Alat Berat, Gubernur: Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Selasa, 06 Agustus 2019 - 07.18 WIB
92

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda Lampung memungut pajak alat berat dan menertibkan perizinan pulau-pulau kecil, agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengunjungi kantor Pemprov Lampung, Senin (05/08/2019). Saut Situmorang sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Usai pertemuan, Saut Situmorang mengatakan dalam kunjungan kali ini pihaknya fokus menyoroti terkait peningkatan PAD di Provinsi Lampung.

Menurut Saut, untuk meningkatkan PAD, KPK tidak henti-hentinya mendorong Pemda Lampung agar menarik pajak alat berat dan menertibkan perizinan pulau-pulau kecil di Sang Bumi Ruwa Jurai.

"Hari ini prioritas kita soal tanah, aset dan pendapatan daerah, seperti perizinan pulau-pulau kecil serta pajak alat berat. Ini sudah kita rekomendasikan ke pak Gubernur Lampung," ujar Saut, Senin (05/08/2019).

Ia mengaku, selalu menyampaikan hal yang sama di banyak tempat, seperti Banyuwangi, Medan, Bengkulu dan Lampung. Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah ini untuk menjaga orang baik supaya tidak memakai rompi orange.

"Kita khawatir ada orang jahat pengaruhi beliau. Karena kita menjaga orang baik agar selalu tetap baik," imbuhnya.

Ia menambahkan, instruksi ini merupakan sebuah peringatan dari KPK ke Pemprov Lampung. Sebab, lanjut dia, ketika negara rugi, maka 'kuping' lembaga antirasuah akan berdiri.

"Jadi negara tidak boleh rugi. Kan uangnya untuk rakyat Indonesia juga," tegasnya. Masih kata Saut, pihaknya juga telah menjelaskan dasar instruksi tersebut baik secara filosofi, sosiologi dan yuridis. "Bukan tanpa dasar. Semua ada dasarnya," tegasnya.

Menanggapi instruksi KPK itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan pihaknya masih perlu mengkaji lebih lanjut.

"Kita akan pelajari untuk cari solusinya. Saya tidak bisa menyatakan sekarang, tetapi apa yang diminta oleh KPK ini harus segera terwujud pada masa yang akan datang," jelas Arinal.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar mengungkapkan dasar penarikan pajak alat berat tidak sah, lantaran dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kohar menjelaskan, aturan hukum yang menjadi landasan penagihan pajak alat berat sudah tidak berlaku, yakni UU No. 29/2008 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Dikatakan, aturan itu sudah dibatalkan MK dengan amar putusan No. 15/2017.

Menurutnya, aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi. Dalam amar putusan tersebut, lanjut Kohar, tidak ada kata-kata masih berlaku selama 3 tahun atau masih berlaku sampai Oktober 2020. (Erik)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 06 Agustus 2019 berjudul "KPK Minta Pemda Lampung Pungut Pajak Alat Berat, Gubernur: Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut"

https://youtu.be/FWzv8N5Cafo

Editor :