10 Napi Koruptor di Lapas Kelas I A Bandar Lampung Dapat Remisi HUT RI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 10 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, diajukan mendapatkan remisi pada Minggu (17/08/2019) mendatang atau tepatnya pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Muklisin Fardi, mengatakan, terdapat 10 orang terpidana kasus tipikor yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat-syarat untuk diajukan.
“Mereka ini telah memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya, yakni mengganti kerugian negara dan menjadi justice collaborator,” kata Muklisin, Rabu (07/08/2019).
Berdasarkan data yang diterima oleh Kupas Tuntas, ke-10 nama terpidana kasus tipikor itu terdapat salah satu nama yakni Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es Lempasing Bandar Lampung, yang telah merugikan negara sebesar Rp327 juta.
“Ya, untuk terpidana itu (Liones Wangsa) memang sudah memenuhi syarat di antaranya juga telah mengganti kerugian negara. Makanya dia juga menjadi salah satu nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Selain Lionis Wangsa, napi kasus korupsi yang diajukan mendapat remisi. Yakni, Saiful Bahri, Mujianto, Masrodi, Hazairin, Evan Mardiansyah, Edy Purnama, Koko Iswanto, Kohar Ayub dan Albar Hasan Tanjung. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Umar Ahmad Buka Peluang Duet Dengan Hanan A Rozak Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 27 April 2024 -
Hanan A Rozak Daftar Penjaringan Cagub di PDI Perjuangan Lampung
Sabtu, 27 April 2024 -
Konser 60 Titik, Hanan A Rozak: Anggaran dari Berbagai Kawan
Sabtu, 27 April 2024