Data KPK : Ratusan Pejabat di Lampung Enggan Laporkan Harta Kekayaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata para pejabat di Lampung terkait kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, banyak pejabat di pemda Lampung dan di DPRD yang enggan menyetorkan laporan tersebut.
Data yang diterima Kupastuntas.co dari KPK, tercatat jumlah pejabat di Pemprov Lampung dan 15 Pemda Kabupaten/Kota yang wajib lapor LHKPN sebanyak 2069 orang. Dari jumlah itu ada 199 orang yang belum laporan. Sehingga nilai kepatuhannya hanya 90,38 persen.
Sementara untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD di 15 kabupaten/kota, jumlah pejabat yang wajib lapor 655 orang. Sementara yang tidak melaporkan LHKPN 71 orang. Artinya tingkat kepatuhan 89,16 persen.
Untuk tingkat Pemetintah daerah, per 10 Juli 2019 tercatat Pemkab Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro adalah daerah yang paling rendah tingkat kepatuhannya. Yaitu masing-masing 64 persen, 65,55 persen dan 73,79 persen. Disusul Lampung Utara (75,56 persen), Tulang Bawang (78,46 persen), Pemprov Lampung (85 persen), Tanggamus (87,92 persen), Pesawaran dan Lampung Tengah (92,86 persen), Lampung Barat (97, 39 persen), Lampung Selatan (97,64).
Sementara 5 pemda lainnya sudah mencapai angka 100 persen kepatuhan LHKPN. Yaitu Lampung Timur, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Bandar Lampung.
Untuk tingkat DPRD di Lampung, DPRD Kabupaten Pesisir Barat jadi yang terendah tingkat kepatuhannya, yaitu 65,22 persen. Disusul DPRD Way Kanan dengan nilai 70,73 persen, Tanggamus (77,27 persen), Lampura (78,57 persen), dan Lampung Selatan (78,72 persen).
Selanjutnya, Lampung Barat (85,29), Lampung Tengah (85,71), Mesuji (88,57 persen), Tulang Bawang (92,68), Lampung Timur (93,88), dan Pemprov Lampung (96,43).
Lima DPRD yang sudah 100 persen menyerahkan laporan LHKPN yaitu DPRD Pringsewu, Tuba Barat, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria mengatakan, dalam pelaporan LHKPN dibagi atas dua waktu penyampaian. Yaitu Penyampaian Khusus dan Periodik.
Penyampaian khusus itu bagi yang wajib LHKPN yang baru diangkat/pensiun/belum pernah melapor, diangkat kembali sebagai wajib LHKPN setelah pensiun.
“Untuk penyampaian periodik itu bagi wajib LHKPN yang masih menjabat, pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Yaitu harta yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, dengan batas penyerahan hingga 31 Maret tahun berjalan,” jelas dia. (Kardo/Tampan)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejaksaan Agung, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Unila Luluskan 754 Wisudawan Pada Periode V
Sabtu, 18 Mei 2024 -
RS Urip Sumoharjo Telah Miliki Pusat Pelayanan Diagnosis Molekuler dan Genomik
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Astindo Lampung Nilai Larangan Study Tour Buat Travel Agent Gulung Tikar
Sabtu, 18 Mei 2024