• Jumat, 29 Maret 2024

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Padepokan CPN Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 08 Agustus 2019 - 18.48 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aksi penipuan yang dilakukan oleh pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Lampung Selatan Lasmini (50) akhirnya terungkap. Modus yang dilakukannya untuk menipu korban yaitu dengan mengaku-ngaku sebagai titisan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang.

Dengan aksinya itu, ia berhasil menipu warga hingga meraup Rp 1,7 miliar dari para korbannya. Namun petualangannya kini sudah berakhir setelah ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lamsel, pada Rabu (7/8/2019) lalu.

BACA JUGA : Dugaan Penggelapan, Pasutri Pemilik Padepokan CPN Lamsel Diringkus Polisi

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan, Padepokan CPN diduga tempat aliran sesat yang sudah banyak dikeluhkan warga. Serta adanya kasus penipuan dan penggelepan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Padepokan di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan itu.

“Tiga pelaku yang diamankan yakni Lasmini (50) pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah. Lasmini dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya,” kata Kombes Barly didampingi Wadirkrimum AKBP Ardian dan Kasubdit Penmas AKBP Yunia.

Saat ini, kata dia, sudah 5 yang melapor secara resmi ke Polda Lampung. Lasmini atau yang dianggap peserta Padepokan dengan sebutan titisan Nyi Blorong sudah beraksi selama 3 tahun dan sudah banyak yang ditipu ada sekitar 42 orang.

“Namun mereka tidak semua datang melapor. Para korbannya ada yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Adapun kisaran uang yang diterima dari para korban lainnya yakni mulai Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar," imbuh Kombes Barly.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan penipuan dan penggelapan salah seorang korban dengan LP/ B- 683/ V/ 2019/ SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.

Sebelumnya diberitakan, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara di Dusun Pardasuka 2 Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan oleh Dirkrimum Polda Lampung, Reskrim Polres Lamsel dan Anggota Polsek Katibung pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Yustam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, petugas kepolisian mengamankan pemilik Padepokan CPN yaitu Lasinah alias Lasmini alias Nyai Ratu dan Stefanus yang merupakan suami dari Lasmini, kemudian seorang lagi bernama Muharis. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->