Berhasil Curi Motor Warga, Para Pelaku Langsung Borong Baju dan Jeans
Kupastuntas.co, Way Kanan – Unit Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menimpa Eko Sistriyanto (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Ketiga pelaku inisial MBA (19) warga Kampung Banjar Sari 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, H (20) dan A (39) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, pada Sabtu (10/8/2019).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (17/7/2019) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu saksi Juminten (60) bangun tidur untuk shalat malam. Namun saat ingin mengambil air whudu, saksi melihat sepeda motor honda supra X 125cc yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada lagi. Begitu juga jendela dan rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
“Mengatahui peristiwa tersebut, saksi membangunkan Eko dan menanyakan keberadaan motor. Namun korban pun tidak mengetahuinya karena pada saat ia pulang dari rumah tetangga sepeda motor diparkirkan di dapur rumah,” jelas Pemangku sementara (Ps) Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Negara Batin mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV yang berada di Kampung Marga Jaya. Sehingga melakukan pengejaran tentang keberadaan para pelaku. Lalu pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapatkan keberadaan para pelaku yang berada di kediaman masing-masing.
“Petugas pun langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi anggota kepada ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Selanjutnya uang dari hasil menjual sepeda motor curian itu dibelikan pelaku berupa satu buah celana jeans merk Hugoblack, satu buah kemeja warna biru dongker merk Quiksilver, satu buah baju kaos warna putih garis biru dongker, dan satu buah celana jeans pendek warna biru dongker. Seluruh barang bukti itu turut diamankan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
Jumat, 03 Mei 2024 -
Profil Sekda Saipul, Birokrat Senior Bakal Calon Kuat Bupati Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024