10 Hektar Lahan Terbakar, Kapolsubsektor Mesuji Timur : Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Kupastuntas.co, Mesuji - Akhirnya kobaran api yang terjadi sejak Minggu siang (11/8/2019) di lahan gambut wilayah pertanian Umbul Ben dan Umbul Sempu, Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur berangsur padam.
Api padam berkat usaha dari masyarakat yang bergotong-royong dengan pihak kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, dan URC BPBD Mesuji.
"Dari pagi tadi kami bergotong-royong memadamkan api. Kami menggunakan beberapa Alkon. Alhamdulillah api berangsur padam. Cuma kepulan asap terus keluar," ujar Kapolsubsektor Mesuji Timur Iptu Suldi, saat berada di lokasi kejadian, Senin (12/8/2019).
Dipastikan Iptu Suldi, api tidak akan meluas. Sebab, kebakaran itu terjadi di lahan pertanian cetak sawah.
"Kayaknya tidak akan meluas meski lahannya gambut, sebab api terputus oleh saluran irigasi di sini," terangnya.
Akibat kejadian itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan atau hutan demi membuka lahan pertanian.
"Dua minggu lalu kami sudah himbau masyarakat untuk tidak buka hutan dan lahan dengan cara membakar. Bagi pelaku pembakar lahan akan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya. (gusti)
Berita Lainnya
-
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di Demokrat Untuk Pilkada Mesuji
Rabu, 15 Mei 2024 -
Polres Mesuji Terima 13 Senjata Api Rakitan dan 9 Amunisi dari Warga
Rabu, 15 Mei 2024 -
508 P3K Mesuji Formasi 2023 Terima SK
Selasa, 14 Mei 2024 -
Pembangunan Jembatan Penghubung Mesuji Lampung - OKI Sumatera Selatan, Terjadi Empat Kesepakatan
Selasa, 14 Mei 2024