Cegah Perburuan Liar, DPRD Lampung Sarankan Bangun Kanal di Sepanjang Perbatasan TNWK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengingat masih maraknya perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membangun kanal di sepanjang jalur perbatasan.
Menurut Joko, dengan dibangunnya kanal secara permanen dan melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasannya dianggap akan mampu meminimalisir praktek perburuan liar.
"Misalkan setiap 5 kilometer ada yang bertanggung jawab satu orang. Jadi tiap hari dia mengecek. Selain untuk mencegah perburuan, juga untuk menghindari konflik satwa dengan masyarakat. Tinggal peran Polhut ada di titik yang mana. Pemerintah pusat harus mengeluarkan anggaran untuk itu," ujar Joko kepada Kupastuntas.co, di ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, lokasi TNWK berbatasan langsung dengan kawasan milik masyarakat, sehingga pemburu sangat mudah mengakses masuk ke kawasan hutan negara.
"Jadi semua bisa mengakses masuk, dari itu mereka (KLHK) harus bisa bermitra dengan masyarakat. Sejauh ini kita lihat keterlibatan masyarakatnya masih sangat kurang. Ini dibuktikan dengan masih maraknya perburuan liar," tukasnya.
Begitu juga mengenai permasalahan kebakaran hutan yang diduga akibat dari kesengajaan para pemburu, dia berharap KLHK menyiapkan embung atau tempat tadah air untuk kebutuhan satwa dan pencegahan kebakaran.
"Jadi harus menyiapkan embung di titik-titik yang rawan kebakaran. Seharusnya kita semua sudah tahu lokasi yang rawan kebakaran. Jadi sebelum terjadi kebakaran kita sudah siap," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Petualangan Mahasiswi Unila Destalia Jelajahi Pengalaman MSIB di PLN ULP Martapura
Rabu, 08 Mei 2024 -
Unila Undang Bank Indonesia dan Jasa Raharja Gelar Pelatihan Persiapan Karier Mahasiswa
Rabu, 08 Mei 2024 -
Silaturahmi Golkar dan Demokrat Lampung, Edy: Golkar Punya Baut dan Demokrat Punya Murnya
Selasa, 07 Mei 2024 -
6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel, Tunggak Pajak Capai Rp71,8 Juta
Selasa, 07 Mei 2024