Lapas Kelas IIA Kotabumi Usul 304 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi mengusulkan 304 narapidana untuk mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan di momen peringatan 17 Agustus mendatang.
Usul untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman itu dilakukan oleh jajaran lapas Kelas II A Kotabumi dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun.
Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi Tetra Destorie, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dari 423 warga binaan yang ada di lapas setempat, ada 304 napi yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Menurutnya, 304 napi itu terdiri dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Tetra mengatakan, meski hal ini baru sebatas usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun dirinya optimis jika usulan yang diajukan mendapatkan persetujuan.
"Yang kami usulkan sebanyak 304 napi. Sebagian sudah ada surat keputusannya. Sedangkan sebagiannya lagi sedang proses," ujarnya, Senin (12/8/2019).
Dari 304 napi yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus tersebut, terdapat enam narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Hal ini karenakan napi yang mendapatkan remisi dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas Kotabumi.
"Sejauh ini mereka mengikuti berbagai kegiatan, seperti keterampilan, olahraga, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya. Alhamdulillah pelanggaran dalam disiplin pun sudah berkurang," ungkapnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024