Polda Lampung Beberkan Barang Bukti yang Disita Dalam Kasus Peluru Nyasar di UBL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus peluru nyasar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (10/8/2019) lalu.
"Ada satu pucuk senjata, selongsong peluru dan satu unit kendaraan," ungkapnya, Senin (12/08/2019).
Satu unit kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Agya berwarna merah yang saat ini sedang diparkirkan di Polda Lampung. Pemantauan di Polda Lampung, kendaraan ini ditutup sarung mobil berwarna silver.
Dalam kasus ini, Polda Lampung menetapkan tiga oknum polisi menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (11/08/2019). Mereka adalah Brigadir PJ, Bripka D dan Aipda D.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 360 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus
Jumat, 26 April 2024