Polda Lampung Beberkan Barang Bukti yang Disita Dalam Kasus Peluru Nyasar di UBL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus peluru nyasar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (10/8/2019) lalu.
"Ada satu pucuk senjata, selongsong peluru dan satu unit kendaraan," ungkapnya, Senin (12/08/2019).
Satu unit kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Agya berwarna merah yang saat ini sedang diparkirkan di Polda Lampung. Pemantauan di Polda Lampung, kendaraan ini ditutup sarung mobil berwarna silver.
Dalam kasus ini, Polda Lampung menetapkan tiga oknum polisi menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (11/08/2019). Mereka adalah Brigadir PJ, Bripka D dan Aipda D.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 360 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Rahmat Mirzani Djausal Daftar Cagub Lampung ke NasDem
Selasa, 07 Mei 2024 -
Kecewa Blangko ATM Habis, Nasabah 58 Tahun Diminta Pegawai BRI Unit Way Jepara Lamtim Pakai Aplikasi HP
Selasa, 07 Mei 2024 -
Pertama Kalinya, Unila Raih Peringkat 601+ Times Higher Education Asia 2024
Selasa, 07 Mei 2024 -
Jumlah Siswa SD-SMA Putus Sekolah di Lamsel Terbanyak se-Provinsi Lampung
Selasa, 07 Mei 2024