Rumah Dinas Poskesdes Dente Teladas Disatroni Pencuri
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Dua orang pencuri menyatroni sebuah rumah dinas (rumdin) milik pos kesehatan desa (poskesdes). Dalam peristiwa itu, pelaku menguras beberapa barang dan uang tunai milik korban.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pencurian tersebut terjadi Selasa (13/08/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumdin Poskesdes Pendopo Infra, Kampung Bratasena Adi Warna.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban Dwi Nurhayati (25), beprofesi bidan, warga Blok 02 Jalur 37, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) untuk membuka pintu rumdin,” ujar AKP Rohmadi, Kamis (15/08/2019).
Setelah pintu rumdin dibuka, korban kaget karena melihat barang dagangan miliknya berupa sprei, susu dan tissu sudah tidak ada serta bagian dalam rumdin terlihat berantakan. Korban segera memeriksa barang-barang apa saja yang hilang.
Ternyata barang-barang milik korban yang ikut raib berupa magic com, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, speaker aktif, televisi, dua unit laptop, setrika, blender, kulkas, kipas angin, accu, empat buah tas dan uang tunai Rp1 Juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp20 Juta.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas. Petugas kami yang mendapatkan laporan dari korban langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP. Hasilnya diketahui para pelaku masuk ke rumdin dengan cara menggunting dinding gudang yang terbuat dari karpet," ujar AKP Rohmadi.
Pelaku yang ditangkap berinisial AR (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa laptop. Kemudian petugas Polsek Dente Teladas melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya berinisial T.
Pelaku T melarikan diri dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang). Dari dalam kontrakan pelaku T, petugas Polsek Dente Teladas menyita BB berupa empat buah tas, 14 kotak susu berbagai merk, blander dan setrika.
Pelaku AR saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (win)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
Sabtu, 06 April 2024 -
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
Selasa, 02 April 2024 -
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Senin, 18 Maret 2024 -
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar
Minggu, 17 Maret 2024