Pejabat Kesbangpol Lampung yang Terjaring OTT Diberhentikan Sementara dari Tugas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyikapi adanya salah satu pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung berinisial J yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan jabatannya dicopot.
Hamartoni menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Manakala seseorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat masalah hukum, yang pertama adalah melakukan pemberhentian sementara. Sehingga jabatannya harus dicopot," ujar Hamartoni, saat diwawancara di lapangan Korpri Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Sabtu (17/8).
Dikatakan Hamartoni, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan keputusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Lampung.
"Nanti kita lihat dalam keputusan dari pengadilan. Kalau memang yang bersangkutan ternyata menjadi tersangka, maka sanksi yang sebelumnya meningkat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Dia mengatakan, tindakan OTT itu di luar dari kontrolnya. Namun ia berharap ke depan tindakan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi pada ASN di provinsi Lampung. Karena menurutnya ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kita kan sebagai ASN harus melayani masyarakat secara maksimal, bagaimana masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita, itu yang penting," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Akhirnya KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Selasa, 07 Mei 2024 -
Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ramaikan Bursa Bacabup
Selasa, 07 Mei 2024 -
Berlizon Damanik Jadi Kader NasDem Pertama Daftar Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Selasa, 07 Mei 2024 -
Gelar Workshop Fundamental R, Prodi Pendidikan Matematika UIN RIL Perkuat Komputasi Pengolahan Data
Selasa, 07 Mei 2024