Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Warga Way Jepara Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jajaran Reskrim Polsek Way Jepara menangkap salah seorang yang diduga memiliki sabu. Pelaku yang diamankan di Mapolsek Way Jepara berinisial H (25) warga Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Rabu (21/08/2019).
Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Effendi membenarkan sekitar pukul 11.00 dirinya langsung memimpin penangkapan terhadap pria berinisial H. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah kososng milik YN, tersangka sedang asik mengkonsumsi sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,14 gram berikut seperangkat alat hisap. "Informasi kami dapat dari salah seorang warga," ujar Kapolsek Way Jepara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka H sampai saat ini diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namu tidak menutup kemungkinan dari keterangan tersangka polisi bisa mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Way Jepara. (Agus)
Berita Lainnya
-
32 Calon Anggota Panwascam di Lampung Timur Tidak Lulus Tes Tulis
Kamis, 02 Mei 2024 -
Lima Orang Meninggal Akibat DBD, Masyarakat Labuhanratu Lamtim Minta Fogging Secara Merata
Kamis, 02 Mei 2024 -
Diduga Anak Jadi Korban Bullying di Pesantren, Wali Santri Lapor ke Polres Lamtim
Senin, 29 April 2024 -
Pilu Ibu, Anak Semata Wayang Ditunggu 9 Tahun Meninggal di Taiwan
Minggu, 28 April 2024